Bapak H.M. Rudi bersama Amsakar Achmad |
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mangihut Panjaitan, mengatakan Wakil Walikota Batam, Rudi harus cuti sebagai Wakil Wali Kota Batam setelah ditetapkan sebagai calon wali kota Batam nanti.
“Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015,” kata Mangihut, Kamis (23/7).
Rudi harus mengajukan cuti sambil menunggu datangnya pelaksanaan pemilu mendatang. Setelah itu Rudi akan menjalankan tugasnya yang berakhir pada Maret 2016.
“Cuti berarti tidak bertugas sampai dengan pemilu nanti,” ujar Mangihut.
Sedangkan Amsakar Achmad harus mundur dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika nanti dinyatakan lolos sebagai calon wakil wali kota mendampingi Rudi. Seperti diketahui, saat ini Amsakar merupakan ASN dengan jabatan Kepala Disperindag Kota Batam.
“Paling lambat setelah 60 hari ditetapkan sebagai bakal calon pasangan oleh KPU, maka Pak Amsakar harus melampirkan surat rekomendasi pengunduran diri yang sudah disetujui oleh atasannya kepada KPU,” kata Mangihut.
Begitu juga dengan bakal calon lainnya, Ria Saptarika, harus mundur dari DPD dengan persyaratan mundur yang sama seperti Amsakar. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 12, Pasal 68 Ayat 1 bahwa setiap anggota DPD, DPRD, TNI, Polisi, dan ASN yang mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah harus mundur dari jabatannya. Bersama Kita Bisa
Posting Komentar