Headlines News :
Home » » Demi Batam For 02, Amsakar Harus Mundur Dari PNS

Demi Batam For 02, Amsakar Harus Mundur Dari PNS

Written By Unknown on Minggu, 26 Juli 2015 | 19.15.00

Bapak H.M. Rudi bersama Amsakar Achmad 
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mangihut Panjaitan, mengatakan Wakil Walikota Batam, Rudi harus cuti sebagai Wakil Wali Kota Batam setelah ditetapkan sebagai calon wali kota Batam nanti.

“Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 12 tahun 2015,” kata Mangihut, Kamis (23/7).

Rudi harus mengajukan cuti sambil menunggu datangnya pelaksanaan pemilu mendatang. Setelah itu Rudi akan menjalankan tugasnya yang berakhir pada Maret 2016.

“Cuti berarti tidak bertugas sampai dengan pemilu nanti,” ujar Mangihut.

Sedangkan Amsakar Achmad harus mundur dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika nanti dinyatakan lolos sebagai calon wakil wali kota mendampingi Rudi. Seperti diketahui, saat ini Amsakar merupakan ASN dengan jabatan Kepala Disperindag Kota Batam.

“Paling lambat setelah 60 hari ditetapkan sebagai bakal calon pasangan oleh KPU, maka Pak Amsakar harus melampirkan surat rekomendasi pengunduran diri yang sudah disetujui oleh atasannya kepada KPU,” kata Mangihut.

Begitu juga dengan bakal calon lainnya, Ria Saptarika, harus mundur dari DPD dengan persyaratan mundur yang sama seperti Amsakar. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 12, Pasal 68 Ayat 1 bahwa setiap anggota DPD, DPRD, TNI, Polisi, dan ASN yang mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah harus mundur dari jabatannya. Bersama Kita Bisa
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Tim ramah | Amsakar Achmad Blog
Copyright © 2011. Amsakar Achmad - All Rights Reserved
Template Created by Modiv Website Published by Tim Ramah
Proudly powered by Blogger