Informasi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Batam Batam memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober 2015 hingga Juli 2016.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini bertepatan dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa yang ke 56. Pemusnahan barang bukti ini dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap kepala Kejari Batam, Muhammad Mikroj, Rabu (20/7).
Adapun barang bukti pemusnahan ini terdiri dari 248 perkara yang telah diselesaikan Kejari Batam. Dari 248 perkara yang telah selesai tersebut diantaranya perkara narkoba jenis ganja sebanyak 25 perkara dengan barang bukti sebanyak 2.531,19 gram, perkara narkoba jenis sabu dengan jumlah perkara 205 dan barang bukti sebanyak 2.339,366 gram.
Kemudian perkara pil ekstasi sebanyak 11 perkara dengan berang bukti 632 butir, perkara pil H5 dengan jumlah perkara sebanyak 2 dan barang bukti sebanyak 62 butir, dan perkara obat-obatan tanpa ijin dengan barang bukti sebanyak 65.551 dalam bentuk kotak, botol dan lainnya.
“Barang bukti ini kita musnahkan dengan cara direbus, dibakar, hingga digilas dengan alat berat,” katanya lagi.
Lebih lanjut Mikroj menjelaskan pemusnahan barang bukti ini hanyalah sebagian kecil dari para tersangka yang telah selesai di sidangkan.
“Ini hanya sebagian kecil saja, karena kalau dikumpulkan semua dari para tersangka, jumlahnya bisa mencapai 50 kali lipat dari ini,” pungkas Mikroj.
Dalam acara pemusnahan ini, turut hadir Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dari DPRD Batam, BPOM, BNN Batam, Polresta Barelang, Ketua Pengadilan Negeri Batam, dan Lapas Barelang. (egi)