Headlines News :
Home » » ASN Batam Dilarang Cuti

ASN Batam Dilarang Cuti

Written By http://awalinfo.blogspot.com/ on Senin, 20 Desember 2021 | 20.40.00


Amsakar Achmad -
Pemerintah Kota Batam tetap menerapkan berbagai kebijakan untuk mencegah tingginya mobilisasi, termasuk melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan pengetatan tetap dilaksanakan. Meskipun pusat sudah membatalkan PPKM level 3 beberapa waktu lalu.

Berbagai kebijakan yang dilaksanakan saat ini merujuk pada aturan dari Kemenpan-RB dan Kemendikbudristek terkait pengendalian Covid-19. Sejauh ini belum ada perubahan terkait aturan ini, baik di lingkungan pendidikan maupun ASN.

“Belum ada perubahan, masih sama dengan rencana awal. Yakni penundaan libur semester dan larangan cuti. Karena ini tidak menyangkut ke PPKM level 3. Tujuannya juga baik untuk mengendalikan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang,” ujarnya.

Pihaknya tidak akan membiarkan hal-hal yang bisa memicu menukiknya angka kasus Covid-19. Meskipun PPKM level 3 dibatalkan, pengawasan, dan pengetatan tetap dilakukan.

“Khususnya untuk menjamin agar ibadah saudara kita yang Nasrani ini, bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kekhawatiran terhadap penyebaran virus,” imbuhnya.

Menurutnya pemuka agama, maupun umat pasti sudah sangat paham dengan protokol kesehatan. Pengaturan jadwal ibadah selama ini juga sudah berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dari angka kasus yang berhasil ditekan.

“Meskipun aturan pasti belum turun, namun saya rasa masyarakat Batam ini sudah sangat paham. Pasti semua berharap ibadah berjalan lancar, dan khidmat,” tambahnya.

Untuk kebijakan tanggal 23 Desember mendatang tetap menunggu dari pusat. Pihaknya akan menjalankan apa yang menjadi kebijakan pusat. Sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19 dan menghindari mobilisasi warga saat liburan Nataru. “Intinya apa kebijakan pusat akan kami lakukan,” ujarnya.

Perlu dilakukan pengetatan jelang Nataru karena menekan laju penyebaran Covid-19. Selain itu telah lahir varian baru, yakni Omicron. Instruksi Mendagri nomor 62 Tahun 2021 itu mengamanahkan agar kita melakukan pengetatan dengan pola level 3.

Ia menambahkan dalam Inmendagri Nomor 65 tahun 2021, berdasarkan kondisi disuatu daerah, karena itu Batam level 1. Menurut Amsakar kedua aturan itu adalah hal yang berbeda.

“Harapan kita semua, kasus jangan baik. Batam harus menghambat lajunya pertumbuhan kasus, dan itu butuh peran semua orang,” terangnya.

Share this post :

+ komentar + 1 komentar

20 Desember 2021 pukul 23.13

lanjutkan

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Tim ramah | Amsakar Achmad Blog
Copyright © 2011. Amsakar Achmad - All Rights Reserved
Template Created by Modiv Website Published by Tim Ramah
Proudly powered by Blogger