Amsakar Achmad |
Pertanyaan:
Selamat sore, jika membeli ponsel tidak ada buku petunjuknya apakah bisa dilaporkan? Terima kasih.
Pengirim: +6281361093xxx
Jawaban:
Wajib Dilengkapi Panduan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit memberikan kewajiban kepada penjual untuk memberikan buku panduan atau buku yang terkait dengan barang yang dijual kepada calon konsumennya.
Selanjutnya, dalam pasal 8 ayat 1 huruf j UU Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Buku panduan merupakan buku yang berisi informasi tentang suatu barang. Dalam hal ini buku yang memberikan informasi kepada Anda tentang produk yang Anda beli. Oleh karena itu, jika tidak mencantumkan maka penjual sudah melanggar ketentuan dalam pasal 8 ayat 1 huruf j tentang UU Perlindungan Konsumen.
Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, buku servis sangat penting terkait dengan garansi ponsel yang dibeli. Garansi tidak akan berlaku jika buku service hilang atau cacat atau rusak.
Pada dasarnya, buku petunjuk dan buku servis merupakan bagian yang penting dari ponsel tersebut untuk memudahkan konsumen mengoperasikan produk yang sudah dibelinya. Jika sejak awal penjual tidak memberikan maka si penjual dapat dianggap melanggar pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Demikian penjelasannya.
Amsakar Achmad, S.Sos, M.Si
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Batam
Bersama Kita Bisa
Posting Komentar