![]() |
Amsakar Achmad |
Bakal calon Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad membantah belum menyerahkan surat pengunduran dirinya, sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam pada formulir BP3 ke komisi pemilihan umum (KPU) Kota Batam.
Bakal calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini, membantah belum menyerahkan. Namun ia membenarkan bahwa belum menyerahkan berkas SPPT tahunnan serta visi dan misi.
"Saya lihat ada berita di online tadi, langsung saya tanyakan ke KPU, kalau posisi saya sebagai pegawai ini apalagi yang kurang berkasnya. Sebab, saya sudah isi form BP3 itu. Soal pemberhentian, biasanya dikeluarkan oleh BKN tiga bulan setelah pengunduran diri. Kalau berkas lain, hanya tinggal SPPT tahunan yang belum sempat diurus dan visi misi yang belum saya masukkan," ujar Amsakar seraya menunjukkan berkas pengunduran dirinya di sela-sela peninjauan jalan Jodoh Nagoya, Selasa (4/8/2015).
Amsakar menunjukkan surat tanda pengunduran dirinya baik dari jabatan kepala dinas serta pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 23 Juli lalu.
"Saya sudah mundur baik dari jabatan maupun sebagai PNS. Saya tidak ajukan pensiun, karena syarat untuk pensiun muda itu tidak cukup. Minimal berdinas 20 tahun dan usia mencapai 50 tahun. Sekarang tinggal tunggu surat dari BKN, lagipula syaratnya saya menyerahkan itukan 60 hari dari tanggal 24 Agustus," kata dia.