Headlines News :
Home » » Tolak Pencabutan Subsidi Gas 3 Kg Di Batam

Tolak Pencabutan Subsidi Gas 3 Kg Di Batam

Written By Unknown on Kamis, 20 Agustus 2015 | 23.39.00

Amsakar Achmad saat berbaur dengan para pendemo di depan kantor Walikota Batam (Kamis, 20/08/2015)
Ratusan warga dari berbagai kecamatan di kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam. Aksi ini dilakukan untuk menolak rencana Kementerian ESDM mencabut subsidi gas ukuran 3 kilogram di Batam dan menjadikan Kota Batam pilot project atau percontohan penghapusan subsidi gas elpiji 3 kilogram, yang diganti dengan program pemberian dana tunai

Koordinator aksi pengunjuk rasa, candra, mengungkapkan, aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan warga terhadap pencabutan subsisi gas 3 kg diberlakukan di Batam. Pihaknya meminta kepada anggota DPRD Batam untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat.

"kami datang kesini untuk menemui anggota DPRD Batam. Intinya Kami menolak Pencabutan Subsidi gas 3 kg karena itu memberatkan kami sebagai rakyat kecil. kami juga meminta DRPD Batam menyurati Pusat untuk menyampaikan penolakan tersebut". Tegas candra Di Depan DPRD Batam, kamis (20/08/2015)

Sementara itu Ketua komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain, yang menemui pendemo mendukung aksi penolakan yang dilakukan oleh warga. Pihaknya juga memdukung Pemko Batam untuk menolak rencana Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menjadikan Kota Batam sebagai contoh pencabutan subsidi gas 3kg. Untuk itu DPRD Berjanji akan mengirimkan surat penolakan tertulis ke pemerintah pusat.

" kami tampung aspirasi anda semuanya, kami juga akan meminta pemko Batam Mengirimkan surat tertulis kepada pusat agar menolak. kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Batam Terkait Hal ini. Karena Kami juga menolak karena memberatkan rakyat kecil dan itu juga belum tepat diberlakukan dikota Batam". Jelasnya
Share this post :
 
Support : Creating Website | Tim ramah | Amsakar Achmad Blog
Copyright © 2011. Amsakar Achmad - All Rights Reserved
Template Created by Modiv Website Published by Tim Ramah
Proudly powered by Blogger