Headlines News :
Home » » Pencairan Premi BAJ Batam Kembali Buntu

Pencairan Premi BAJ Batam Kembali Buntu

Written By Unknown on Selasa, 12 Juli 2016 | 19.45.00

Wakil Walikota Batam "Amsakar Achmad"
Sosial - Pencairan premi asuransi PNS dan honorer Pemko Batam dari PT Bumi Asih Jaya (BAJ) kembali menemui jalan buntu. Tidak adanya titik temu antara BAJ dan PNS selaku peserta asuransi menjadi salah satu penyebabnya. 
Pemko Batam yang selama ini berperan sebagai fasilitator mulai menyerah dan tak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Alasan demi alasan pun disampaikan untuk meredam gejolak PNS dan honorer yang sudah terlanjur berharap premi asuransi tersebut bisa dicairkan. Bahkan, Sekdako Batam Agussahiman sengaja mendatangkan Direktur PT BAJ dan mempertemukannya dengan para PNS dan honorer saat apel pagi. 

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menjelaskan, permasalahan BAJ sebelumnya sudah dibicarakan dengan bagian hukum Pemko Batam bersama Direktur BAJ, namun belum ada ketetapan. Ketetapan maksudnya, tidak adanya titik temu berapa jumlah yang harus dibayar pihak BAJ, karena sebagian pegawai minta Rp70 miliar namun kesanggupan BAJ hanya Rp57 miliar dan begitu sebaliknya.

Amsakar menyebutkan, hingga saat ini dirinya belum sempat menemui Ketua Pengadilan Negeri Batam untuk meminta saran bagaimana langkah terbaik yang diambil Pemko Batam untuk menyelesaikan masalah ini. Selain itu, lanjut Amsakar, BAJ tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan karena  belum adanya  kesepakatan antara Pemko, pelaksana hukum dan BAJ.

" Perkembangan BAJ terkini, kita sudah bicara sama pelaksana hukum dan Direktur BAJ. Dia meminta soal pencairan premi asuransi itu harus melalui putusan pengadilan," ujar Amsakar yang ditemui, Jumat (24/6).

Terkait penjelasan Agusahiman sebelumnya, bahwa penyebab tidak kunjung dicairkannya premi asuransi PNS oleh BAJ karena belum ada 3 orang yang belum menandatangani dibantah Amsakar. Wawako menegaskan bahwa hal itu bukanlah menjadi suatu permasalahan yang penting.

" Nanti 4 orang yang belum tandatangan itu akan dimasukkan ke dalam rekening penampung," tutur Amsakar.

Intinya, tambah Amsakar, pihaknya tidak ingin menyelesaikan suatu permasalahan dengan menghadirkan suatu permasalahan laninya.

Salah seorang PNS yang minta namanya tidak ditulis menyesalkan berlarut-larutnya pencairan premi asuransi PNS yang diikutinya. 
Ini berbeda dengan Pemkab Lingga yang sudah menyelesaikan pencairan premi asuransi pegawainya. 

"Untuk apa kita disuruh buat pernyataan di atas materai kalau hasilnya nol koma nol. Kita merasa seperti sengaja dikerjai," katanya.

Dikatakan dia, awalnya pihak BAJ berjanji akan mencairkan premi asuransi tersebut asal seluruh PNS dan honorer sepakat dengan angka yang ditawarkan yakni Rp57 miliar. 

Setelah disepakati, PNS dan honoror diminta membuat pernyataan setuju. Surat pernyataan tersebut ditandatangani dan dibubuhi materai Rp6000. Setelah surat pernyataan dikumpulkan, terdengar kabar ada tiga PNS tidak menyetujui angka yang ditawarkan. Dengan demikian, kesepakatan pun dibatalkan. BAJ memilih mengajukan PK.

" Saya ingat betul ucapan Direktur BAJ ketika itu. Katanya, kalau semua PNS dan honorer sepakat dengan angka Rp57 miliar maka tiga hari dana tersebut sudah bisa dicairkan," katanya.

Tiba-tiba, kata dia, entah betul entah tidak, tiga PNS dikatakan menolak menandatangani pernyataan. Mereka tetap ngotot BAJ membayar sesuai tuntutan yakni sebesar Rp70 miliar. 

" Ini betul-betul di luar nalar dan akal sehat. PNS dan honorer dianggap orang yang tidak mengerti apa-apa. Persoalan tersebut sepertinya sengaja diputar-putar agar yang mengikutinya bingung," katanya. (cw 56)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Tim ramah | Amsakar Achmad Blog
Copyright © 2011. Amsakar Achmad - All Rights Reserved
Template Created by Modiv Website Published by Tim Ramah
Proudly powered by Blogger