Headlines News :
Home » » Rudi-Amsakar Dilantik jadi Walikota Batam pada 23 Maret

Rudi-Amsakar Dilantik jadi Walikota Batam pada 23 Maret

Written By Unknown on Selasa, 01 Maret 2016 | 18.32.00

Rudi (paling kanan) bersama Amsakar Achmad (kanan depan) pada suatu kesempatan
Pemerintahan - Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Rudi-Amsakar Achmad, dijadwalkan akan dilantik pada 23 Maret mendatang.

Gubernur Kepri Muhammad Sani menyatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Pelantikan Wali Kota Batam yang baru dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

”Iya, memang SK sudah di saya,” kata Sani saat dihubungi melalui sambungan telepon, tadi malam.

Hanya saja, Gubernur mengatakan belum akan melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad dalam satu atau dua hari ini, sebab radiogram dari Kemendagri yang berisi petunjuk pelantikan belum diterima.

”Rencana dilantik tanggal 23 Maret nanti,” terang dia.

Meski menyebut tanggal 23, Sani mengatakan terbuka peluang perubahan rencana tersebut.

”Bisa saja, kalau sewaktu-waktu ada arahan lain, masih bisa berubah,” katanya.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kemendagri, Anselmus Tan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan tentang keputusan Gubernur Sani menunjuk Agussahiman sebagai Plh Wali Kota Batam.

Sebab masa jabatan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, sudah berakhir per 29 Februari, kemarin.

“Sudah diberitahu. Sekda sebagai Plh Wali Kota Batam mulai tanggal 1 Maret 2016,” ujar Anselmus di Jakarta, Senin (29/2).

Anselmus menjelaskan, utusan Sani cukup hanya memberitahu soal penunjukan Agussahiman sebagai Plh Wali Kota Batam.

Sebab, pihak Kemendagri juga sudah menjelaskan bahwa pengangkatan Agus sebagai Plh Wali Kota Batam tidak perlu harus dengan pelantikan.

”Penunjukan Plh atas radiogram menteri, isinya memerintahkan Gubernur memberitahu Sekda sebagai Plh Wali Kota dan itu tidak dilantik,” ujarnya.

Saat ditanya sampai kapan Agus menempati posisi Plh wali kota Batam, Anselmus tidak bisa memastikannya.

Pasalnya, Ditjen Otda perlu memberitahu ke Mendagri Tjahjo Kumolo terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa diketahui langkah selanjutnya yang akan diambil.

”Apakah Plh sampai ke pelantikan (Rudi-Amsakar Achmad) atau tidak, kami perlu lapor menteri terlebih dahulu. Apakah nanti perlu mengangkat penjabat,” ujar Ansel.

Kepala Biro Pemerintah Provinsi Kepri, Misni, membenarkan pihaknya sudah menerima radiogram dari Kemendagri terkait penunjukan Agussahiman sebagai Plh Wali Kota Batam.

”Jabatan Plh ini sampai dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam defenitif,” ujar Misni menjawab pertanyaan Batam Pos, Senin (29/2) tadi malam.

Menurut Misni, yang sedang berada di Kantor Kemendagri, radiogram tersebut belum diteken oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Soal jadwal pelantikan Wako Batam, Misni menyebut belum pasti.

Namun berdasarkan informasi yang ia peroleh dari internal Kemendagri, pelantikanWali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam terpilih adalah diantara Maret dan April 2016.

”Kami juga masih menunggu kepastian tersebut,” jelas Misni.

Menurut Misni, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, disebutkan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka sekretaris daerah (Sekda) diperintahakan untuk menjalankan tugas-tugas kepala daerah terkait.

”Karena tidak boleh terjadi kekosongan  pimpinan,” tegas Misni.

Masih kata Misni, dengan adanya jadwal pelaksanaan pelantikan gelombang kedua kepala daerah tingkat I dan II hasil Pilkada serentak 2015, yang rencananya akan dilaksanakan Mendagri Maret. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Kepri, tidak mengajukan Penjabat (Pj) Wali Kota Batam.

”Karena memang, kalau dilakukan penunjukan Pj Walikota rasanya kurang efektif. Lantaran waktu jabatan sangat singkat, demikian juga pelaksanaan pelantikan, yang memakan waktu dan dana,” tutup Misni. (bpos)
Share this post :
 
Support : Creating Website | Tim ramah | Amsakar Achmad Blog
Copyright © 2011. Amsakar Achmad - All Rights Reserved
Template Created by Modiv Website Published by Tim Ramah
Proudly powered by Blogger